PERINGATAN !!!
Iklan yang muncul tergantung minat pengunjung atau karena riwayat situs lain yang pernah dikunjungi. SELENGKAPNYA

Binatang yang halal dimakan walau tidak disembelih


Hewan darat boleh dimakan asal disembelih dengan sembelihan yang memenuhi syariah yaitu menyebut nama Allah dan syarat-syarat yang lain. Adapun binatang buruan, dagingnya tetap halal dimakan, walaupun tanpa disembelih, asal menyebut nama Allah saat melepaskan tembakan, atau panah atau saat melepas hewan pemburu.
Pengertian Shayd (Binatang Buruan)

Lafadz “ash shaid” adalah kalimat masdar yang mana disini diungkapkan untuk makna isim maf’ul yaitu lafadz “al mashid” -bermakna binatang yang diburu-.

Menyembelih Hewan Darat

Binatang, maksudnya binatang darat yang halal dimakan ketika mudah untuk disembelih, maka penyembelihannya dilakukan pada halq, yaitu leher bagian atas, dan pada labbah. Labbah dengan menggunakan huruf lam yang dibaca fathah dan huruf ba’ yang diberi titik satu serta dibaca tasydid adalah leher bagian bawah.

Adz dzakah dengan menggunakan huruf dzal yang diberi titik satu di atas, maknanya secara bahasa adalah membuat enak, karena di dalam penyembelihan terdapat unsur membuat enak pada daging binatang yang disembelih.

Dan secara syara’ adalah menghentikan al hararah al ghariziyah (nyawa) dengan cara tertentu.

Sedangkan binatang air yang halal dimakan, maka hukumnya halal tanpa disembelih menurut pendapat al ashah.

Binatang yang tidak mudah untuk disembelih seperti kambing yang sulit dikendalikan atau onta yang lari tidak bisa dikendalikan, maka proses penyembelihannya dengan cara ‘aqruhu (melukainya), dengan membaca fathah huruf ‘ainnya, dengan bentuk melukai yang bisa menyebabkan kematian dengan cepat pada bagian manapun yang mudah untuk dilukai, maksudnya pada bagian manapun luka tersebut.

Proses Penyembelihan

Kesempurnaan penyembelihan, dalam sebagian redaksi, “dalam proses penyembelihan disunnahkan” melakukan empat perkara :

Salah satunya adalah memotong al hulqum, dengan membaca huruf ha’nya yang tidak diberi titik. Al hulqum adalah otot jalur keluar masuknya nafas.

Yang kedua memotong al mari’ dengan membaca fathah huruf mimnya dan menggunakan huruf hamzah di akhirnya, dan boleh membaca tashil huruf hamzahnya.

Al mari’ adalah otot jalur makanan dan minuman dari leher hingga lambung. Posisi al mari’ di bawah al hulqum.

Semua yang disebutkan di atas harus dipotong sekaligus tidak boleh dengan dua kali pemotongan. Jika dengan dua kali pemotongan, maka hukum binatang yang disembelih adalah haram.

Ketika dari al hulqum dan al mari’ masih ada yang tersisa -tidak terpotong-, maka hukum binatang yang disembelih adalah tidak halal.

Yang ketiga dan keempat adalah memotong al wadajain, dengan menggunakan huruf wau dan huruf dal yang terbaca fathah. Al wadajain adalah bentuk kalimat tatsniyah dari lafadz “wadaj” dengan membaca fathah atau kasrah huruf dalnya.

Al wadajain adalah dua otot yang berada di lipatan leher yang meliputi al hulqum.

Sesuatu yang sudah dianggap cukup dari penyembelihan, maksudnya sesuatu yang sudah cukup dalam proses penyembelihan adalah dua perkara, yaitu memotong al hulqum dan al mari’ saja.

Tidak disunnahkan memotong bagian dibalik al wadajain.

Berburu

Diperbolehkan, maksudnya halal berburu, maksudnya memakan binatang yang diburu dengan setiap binatang buas yang telah terlatih.

Dalam sebagian redaksi dengan menggunakan bahasa, “dari binatang buas pemburu binatang ternak”, seperti macan kumbang, macan tutul, dan anjing.

Dan burung-burung pemburu seperti burung elang dan rajawali, pada bagian manapun luka yang diakibatkan oleh binatang atau burung pemburu tersebut.

Al jarihah adalah lafadz yang tercetak dari lafadz “al jurh” yang bermakna berburu.

Syarat-Syarat Binatang Pemburu

Syarat binatang yang terlatih, maksudnya binatang-binatang pemburu ada empat :

Salah satunya, binatang pemburu tersebut sudah terlatih sekira ketika dilepas, maksudnya dilepas oleh pemiliknya, maka binatang tersebut akan menurut.

Kedua, ketika binatang tersebut dihentikan, dengan membaca dlammah huruf awalnya, maksudnya dihentikan oleh pemiliknya, maka binatang tersebut menuruti perintah / berhenti.

Ketiga, ketika binatang pemburu tersebut berhasil membunuh buruannya, maka ia sama sekali tidak memakan bagian dari binatang buruannya.

Ke empat, hal tersebut telah teruji berulang kali dari binatang pemburu tersebut, maksudnya ke empat syarat itu telah teruji berulang kali dari binatang pemburu tersebut sekira sudah ada dugaan bahwa binatang pemburu itu sudah benar-benar terlatih.

Tikrar (berulang kali) tidak dikembalikan pada jumlah akan tetapi pada pakar ahli binatang pemburu.

Kemudian jika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka binatang yang berhasil ditangkap oleh binatang pemburu tersebut tidak halal dimakan.

Kecuali binatang yang telah ditangkap binatang pemburu tersebut masih ditemukan dalam keadaan hidup kemudian ia menyembelihnya, maka kalau demikian hukumnya halal dimakan.

Alat Penyembelihan

Kemudian mushannif menjelaskan tentang alat penyembelihan di dalam perkataan beliau,

Diperkenankan menyembelih dengan setiap perkara, maksudnya dengan setiap perkara tajam yang bisa melukai seperti besi dan perunggu.

Selain gigi, kuku, dan tulang-tulang yang lain, maka tidak diperkenankan menyembelih dengan menggunakan barang-barang tersebut.

Orang Yang Menyembelih

Kemudian mushannif menjelaskan orang yang sah penyembelihannya dengan perkataan beliau,

Hukumnya halal binatang sembelihan setiap orang muslim yang baligh atau tamyiz yang mampu untuk menyembelih.

Dan -halal- binatang sembelihan setiap orang kafir kitabi, yaitu orang yahudi atau nasrani.

Dan hukumnya halal binatang sembelihan orang gila atau orang yang mabuk menurut pendapat al adhar.

Dan hukumnya makruh penyembelih yang dilakukan oleh orang buta.

Dan hukumnya tidak halal binatang sembelihan orang majusi, orang penyembah berhala dan orang sesamanya yaitu orang-orang yang tidak memiliki kitab samawi di dalam agamanya.

Janin di Perut Induknya

Penyembelihan janin -yang masih dalam kandungan induknya- sudah dicukupkan dengan penyembelihan induknya, sehingga tidak usah untuk disembelih lagi.

Hukum ini jika janin tersebut keluar dalam keadaan mati atau padanya terdapat hayat mustaqirah (hidup yang masih).

Allahumma, kecuali janin tersebut ditemukan dalam keadaan hidup dengan hayyat mustaqirah setelah keluar dari perut induknya, maka kalau demikian harus disembelih.

Bagian Tubuh Binatang Hidup

Bagian yang terpotong dari binatang yang hidup maka hukumnya adalah bangkai,

Kecuali bulu, maksudnya bulu yang terlepas dari binatang yang halal dimakan, dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “kecuali bulu-bulu”, yang dimanfaatkan untuk alas, pakaian dan yang lainnya.



Sumber : https://www.alkhoirot.org/2017/10/cara-menyembelih-hewan.html

Tidak ada komentar